FUNGSI |
Dewan Pers Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers:
Lembaga
Dewan Pers yang independen dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Penetapan tentang fungsi dan ketentuan Dewan Pers terdapat pada Bab V Pasal 15:
- Pembentukan Dewan Pers adalah bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional (Ayat 1). Dengan demikian, Dewan Pers mengemban amanat atas dipatuhinya kode etik pers dan penggunaan standar jurnalistik profesional.
- Fungsi-fungsi Dewan Pers (Ayat 2) adalah:
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; (penjelasan: Pertimbangan yang dikeluarkan Dewan Pers berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik: penjelasan).
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- Mendata perusahaan pers.
Dewan pers independen, yang lahir dalam semangat reformasi, bersifat mandiri dan tidak ada lagi unsur pemerintah dalam keanggotaannya. Dengan dukungan masyarakat pers Indonesia, otoritas Dewan Pers semata-mata terletak pada kemauan perusahaan dan redaksi media pers untuk menghargai pandangan Dewan Pers serta secara sukarela mematuhi kode etik jurnalistik dan mengakui kesalahan, segaja atau tidak, secara terbuka.
Komisi
Untuk menjalankan fungsinya, Dewan Pers membuat empat komisi:
- Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers.
Komisi ini merupakan penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf C, yaitu: menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik; dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D, yaitu: memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
- Komisi Hukum dan Perundang-Undangan.
Komisi merupakan penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf F, yaitu: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.
- Komisi Pengkajian, Pendataan, dan Pengembangan Profesi Kewartawanan.
Komisi ini merupakan penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf B, yaitu: melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; Pasal 15 Ayat (2) Huruf F, yaitu: meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf G, yaitu: mendata perusahaan pers.
- Komisi Pemberdayaan Organisasi dan Hubungan Antar Lembaga.
Komisi ini merupakan penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf A, yaitu: melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf E, yaitu: mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
Pemilihan
Ketentuan tentang pemilihan anggota dan pengelolaan Dewan Pers diatur dalam Bab V Pasal 5:
Anggota Dewan Pers berjumlah sembilan orang yang terdiri dari (Ayat 3):
- Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
- Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
- Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Ketua dan wakil ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pers (Ayat 4). Status keanggotaan Dewan Pers ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Ayat 5). Sementara, keanggotaan Dewan Pers hanya berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya (Ayat 6).
Kegiatan-kegiatan Dewan Pers dilaksanakan dengan dukungan dana dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat (Ayat 7).
Internal
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari Dewan Pers, khususnya untuk menangani masalah-masalah substansial, maka anggota Dewan Pers menunjuk seseorang (selain anggota Dewan Pers) untuk menjadi Sekretaris Eksekutif.
Untuk mengelola dukungan dana dari Negara maka dibentuk Sekretariat Dewan Pers yang dipimpin oleh seorang sekretaris berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/P.KOMINFO/5/ yang merupakan unsur staf yang bertugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan fungsi-fungsinya.
|
|
|